Find Us On Social Media :

Pejabat Congkak Tidak Bisa Bergaya Lagi Kendaraan Mereka Jadi Bodong Pelat Nomor Dewa Dihapus

By Aong, Selasa, 30 Januari 2024 | 16:00 WIB
Pelat nomor dewa atau pelat nomor khusus RF, QH sudah tidak berlaku lagi dan bodong (Polda Metro Jaya)

Baca Juga: Kendaraan Dibeli Kredit dan Cash Ketahuan dari Pelat Nomor Pihak Dealer Ungkap Fakta yang Sebenarnya

Dari kasus-kasus terdahulu, Korlantas Polri memunculkan pelat nomor khusus baru dengan kode ‘ZZ’.

Aturan pembuatan, pembagian, dan penindakan hukumnya pun juga diubah dan diperketat.

“Yang tadinya RF menjadi ZZ. Untuk kepolisian jadi ZZP, kalau pemertintah jadi ZZH, untuk TNI jadi ZZT, dan masih ada kode untuk instansi lainnya,” kata dia.

Yusri menambahkan jika pihak yang diperbolehkan memakai pelat nomor khusus akan dibatasi, sekarang hanya untuk kendaraan dinas milik pejabat tingkat eselon 1 dan eselon 2 saja.

Peluang untuk melakukan pemalsuan atau manipulasi juga dipersempit, karena Korlantas Polri sudah membenamkan pelindung berupa Radio Frequency Identification (RFID), alias sensor aktivasi dengan enkripsi di dalam pelat nomor khusus.

“Semisal ada yang memalsukan, pasti bisa cepat ketahuan. Jaringan pengamanannya luas, terhubung pula dengan database dan sensor kamera ETLE yang jumlahnya banyak,” kata dia.