Find Us On Social Media :

Pejabat Congkak Tidak Bisa Bergaya Lagi Kendaraan Mereka Jadi Bodong Pelat Nomor Dewa Dihapus

By Aong, Selasa, 30 Januari 2024 | 16:00 WIB
Pelat nomor dewa atau pelat nomor khusus RF, QH sudah tidak berlaku lagi dan bodong (Polda Metro Jaya)

MOTOR Plus-online.com - Pelat nomor dewa banyak disalahgunakan oleh para pejabat hingga banyak dikomplain masyarakat.

Pejabat congkak tidak bisa bergaya lagi kendaraan mereka jadi bodong pelat nomor dewa dihapus dari regiden.

Seperti diketahui Korlantas Polri telah menghentikan peredaran pelat nomor dewa atau pelat nomor khusus lama, dengan kode RF, IR, QH, dan sejenisnya.

Sudah tidak berlaku sejak November 2023, dan peredarannya sepenuhnya ditarik akhir Desember 2023.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi keputusan tersebut.

“Karena banyak komplain dan keluhan dari masyarakat terkait mobil-mobil milik oknum pengguna pelat RF, peredarannya kami setop,” ucapnya kepada Kompas.com.

Yusri menjelaskan, masalah lain yang dijumpai pelat nomor khusus adalah jumlahnya jadi banyak.

Tidak ada regulasi kuantitas, bahkan banyak model-model palsu, akibatnya banyak oknum-oknum tidak bertanggung jawab menggunakan pelat nomor khusus untuk kepentingan pribadi dan memicu sikap arogan.

“Kalau zaman yang pelat RF dulu, masih digunakan untuk (pejabat) eselon 1 sampai 3, tapi tidak dijelaskan (aturan) soal berapa jumlah pejabat yang dibolehkan menggunakan,” kata Yusri.

Baca Juga: Ketahuan Nama Pemilik Kendaraan Hanya Dilihat dari Pelat Nomor Caranya Cukup Gunakan HP

Baca Juga: Kendaraan Dibeli Kredit dan Cash Ketahuan dari Pelat Nomor Pihak Dealer Ungkap Fakta yang Sebenarnya

Dari kasus-kasus terdahulu, Korlantas Polri memunculkan pelat nomor khusus baru dengan kode ‘ZZ’.

Aturan pembuatan, pembagian, dan penindakan hukumnya pun juga diubah dan diperketat.

“Yang tadinya RF menjadi ZZ. Untuk kepolisian jadi ZZP, kalau pemertintah jadi ZZH, untuk TNI jadi ZZT, dan masih ada kode untuk instansi lainnya,” kata dia.

Yusri menambahkan jika pihak yang diperbolehkan memakai pelat nomor khusus akan dibatasi, sekarang hanya untuk kendaraan dinas milik pejabat tingkat eselon 1 dan eselon 2 saja.

Peluang untuk melakukan pemalsuan atau manipulasi juga dipersempit, karena Korlantas Polri sudah membenamkan pelindung berupa Radio Frequency Identification (RFID), alias sensor aktivasi dengan enkripsi di dalam pelat nomor khusus.

“Semisal ada yang memalsukan, pasti bisa cepat ketahuan. Jaringan pengamanannya luas, terhubung pula dengan database dan sensor kamera ETLE yang jumlahnya banyak,” kata dia.