Find Us On Social Media :

Bayar Rp 250 Ribu Turis Asing Bisa Dapat SIM Internasional di Indonesia

By Ahmad Ridho, Minggu, 4 Februari 2024 | 14:25 WIB
Turis asing ternyata bisa bikin SIM Internasional di Indonesia, ketahui cara dan syaratnya dan siapkan uang Rp 250 ribu. (Instagram @polrestadenpasar)


MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pemotor atau pengemudi mobil di Indonesia.

SIM sendiri dibagi atas tiga golongan sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Di dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan jenis SIM yang berlaku di Indonesia terdiri dari tiga jenis yakni SIM kendaraan bermotor perseorangan, SIM kendaraan bermotor umum dan SIM Internasional.

Ternyata turis asing bisa bikin SIM Internasional di Indonesia dengan membayar Rp 250 ribu.

Turis asing yang berlibur ke Indonesia dan ingin menyewa kendaraan bermotor, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional.

Dikutip dari laman SIM Internasional Korlantas Polri, SIM Internasional berlaku di 93 negara-negara yang mematuhi atau mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.

Kemudian, apabila turis asing tidak membawa SIM Internasional dari negara asal, peraturan di Indonesia memperbolehkan bagi para turis untuk membuat SIM Internasional di sini.

Persyaratan dan ketentuannya, tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 7, berikut isinya:

1. Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru, sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf a, untuk mengemudikan ranmor perseorangan meliputi:

Baca Juga: Perpanjang SIM Online Ada Tes Psikologi dan RIKKES Jasmani, Segini Biayanya Februari 2024