Find Us On Social Media :

Bayar Rp 250 Ribu Turis Asing Bisa Dapat SIM Internasional di Indonesia

By Ahmad Ridho, Minggu, 4 Februari 2024 | 14:25 WIB
Turis asing ternyata bisa bikin SIM Internasional di Indonesia, ketahui cara dan syaratnya dan siapkan uang Rp 250 ribu. (Instagram @polrestadenpasar)


MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pemotor atau pengemudi mobil di Indonesia.

SIM sendiri dibagi atas tiga golongan sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Di dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan jenis SIM yang berlaku di Indonesia terdiri dari tiga jenis yakni SIM kendaraan bermotor perseorangan, SIM kendaraan bermotor umum dan SIM Internasional.

Ternyata turis asing bisa bikin SIM Internasional di Indonesia dengan membayar Rp 250 ribu.

Turis asing yang berlibur ke Indonesia dan ingin menyewa kendaraan bermotor, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional.

Dikutip dari laman SIM Internasional Korlantas Polri, SIM Internasional berlaku di 93 negara-negara yang mematuhi atau mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.

Kemudian, apabila turis asing tidak membawa SIM Internasional dari negara asal, peraturan di Indonesia memperbolehkan bagi para turis untuk membuat SIM Internasional di sini.

Persyaratan dan ketentuannya, tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 7, berikut isinya:

1. Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru, sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf a, untuk mengemudikan ranmor perseorangan meliputi:

Baca Juga: Perpanjang SIM Online Ada Tes Psikologi dan RIKKES Jasmani, Segini Biayanya Februari 2024

Baca Juga: 2 Syarat Perpanjang SIM Online Wajib Dilengkapi Jika Belum Ada Akan Ditolak Tidak Bisa Diproses

a. Mengisi formulir pengajuan SIM

b. Kartu tanda penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Asing

2. Dokumen keimigrasian, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, berupa:

1. Paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia

2. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan

3. Paspor dan visa dinas atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia.

4. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia

Biaya pembuatan SIM Internasional, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu sebesar Rp 250.000.

Sementara untuk biaya perpanjangannya adalah Rp 225.000.

Baca Juga: Gawat Maling Baterai Motor Listrik Kerjasama dengan Penadah Dijual di Grup Facebook Harga Miring

Turis asing juga bisa membuat SIM Internasional bisa dilakukan secara online melalui situs siminternasional.korlantas.polri.go.id.

Pada laman tersebut, ada sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan untuk melakukan pendaftaran SIM internasional:

1. Foto diri terbaru, dengan syarat nampak dua kancing kemeja, warna latar belakang putih, warna kemeja dan hijab tidak berwarna putih, tidak menggunakan kacamata, wajah menghadap kamera, tidak menggunakan softlens, bukan foto hitam putih dan tidak boleh terlihat gigi

2. KTP

3. KITAP (khusus WNA)

4. Paspor yang masih berlaku

5. SIM yang masih berlaku, sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan

6. Tanda tangan di kertas putih, sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan

7. Tanda tangan di kertas putih, menggunakan tinta hitam

8. SIM Internasional yang masih berlaku, jika ingin melakukan perpanjangan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Turis Asing Bikin SIM Internasional di Indonesia"