Find Us On Social Media :

Cara Polisi Filipina Razia Knalpot Brong, Lebih Ramah Buat Modifikasi Motor

By Reyhan Firdaus, Selasa, 6 Februari 2024 | 10:51 WIB
Knalpot aftermarket boleh dipakai di Filipina asalkan lolos tes (LTO Philippines)

Baca Juga: Kenapa Motor di Jepang Bebas Ganti Knalpot Racing, Padahal Aturannya Lebih Ketat dari Indonesia

Angka segitu dites bukan saat idle atau langsam, melainkan digas dalam kecepatan tertentu.

"Suara motor dari knalpot tidak boleh di atas 99 dB, dites saat mesin berjalan di 2.000 sampai 2.500 rpm," tertulis di Section 5.4.3.7 Sound Level Meter (Exhaust Outlet).

Angka segitu lebih rendah dari regulasi lama, dimana dulu maksimal suara knalpot itu 115 dB.

Selama pengetesan, motor akan dinyalakan dan dicek oleh Private Motor Vehicle Inspection Center, yang mengurus MVIS.

Tidak hanya suara, MVIS juga mengecek emisi gas buang apakah masih ramah lingkungan.

Tes knalpot di Filipina tidak hanya suara namun juga emisi gas buang (LTO Philippines)

Menariknya, knalpot aftemarket atau modifikasi motor masih diperbolehkan, asalkan lolos tes MVIS.

Jika tidak lolos, motor masih bisa registrasi ulang, meski ada catatan harus reparasi atau ganti knalpot.

Regulasi di Filipina, cenderung lebih ramah buat modifikasi motor, tidak hanya diperbolehkan ganti knalpot.

Karena ambang suaranya lebih tinggi, sedangkan Indonesia batasnya 80 dB saat idle, menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan.

Kita tunggu regulasi knalpot aftermarket di Indonesia, yang masih jadi pertanyaan produsen dan konsumen,