Busyet Denda Tilang Razia Knalpot Brong di Malaysia Sampai Rp 6,7 Juta

Reyhan Firdaus - Kamis, 25 Januari 2024 | 16:16 WIB
Kosmo / facebook.com/pdrmsiaofficial
Razia knalpot brong di Malaysia

MOTOR Plus-online.com - Razia knalpot brong dan berisik tidak hanya di Indonesia.

Namun juga di negara tetangga, seperti Malaysia yang lagi gencar razia knalpot.

Jelang akhir tahun 2023 saja, Jabatan Siasatan dan Penguatkuasaan Trafik (JSPT) menilang 60 motor dengan knalpot berisik.

Seperti di Indonesia, para pengguna knalpot berisik harus membayar denda tilang.

Dendanya mencapai 2.000 Ringgit atau Rp 6.712.053, gede banget ya.

Pilihannya mau bayar denda atau dipenjara 6 bulan, pahit banget tuh.

Dikutip dari media Kosmo, JSPT Kuala Lumpur menilang karena kegelisahan warga.

Soalnya banyak Mat Rempit suka kebut-kebutan, dengan suara knalpot yang berisik.

ACP Sarifudin Mohd Salleh, Kepala JSPT Kuala Lumpur melakukan razia kerja sama dengan Road Transport Department.

Jadi dilakukan inspeksi dengan dB meter, apakah knalpot memang beneran berisik dan melebihi batas regulasi.

Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular