Busyet Denda Tilang Razia Knalpot Brong di Malaysia Sampai Rp 6,7 Juta

Reyhan Firdaus - Kamis, 25 Januari 2024 | 16:16 WIB
Kosmo / facebook.com/pdrmsiaofficial
Razia knalpot brong di Malaysia

Baca Juga: Kenapa Motor di Jepang Bebas Ganti Knalpot Racing, Padahal Aturannya Lebih Ketat dari Indonesia

Di Malaysia, berlaku Peraturan-Peraturan Kualiti Alam Sekeliling (Bunyi Bising Kenderaan Bermotor) 1987.

Motor bermesin 125 cc ke bawah, maksimum suara knalpotnya adalah 95 dB.

Sedangkan 125 cc ke atas, suara knalpotnya hanya boleh sampai 99 dB saja.

Selain itu, Malaysia juga ada regulasi baru sejak 1 Januari 2020, soal pengetesan knalpot.

Di mana motor juga dites saat dipakai jalan, jadi tidak hanya saat kondisi idle saja.

facebook.com/jsptkedah
Knalpot aftermarket di Malaysia dites menggunakan dB meter

Memang, kelakuan para bikers di Malaysia mirip-mirip di Indonesia.

Banyak anak muda modifikasi motornya biar mirip motor balap, terutama knalpot yang berisik.

Sayangnya, motor modifikasi ini dipakai geber-geberan di jalan, dan mengganggu warga saat malam hari.

Padahal, sudah ada pilihan knalpot aftermarket dengan suara adem, namun buat para Mat Rempit dirasa kurang racing nih.

Karena Mat Rempit juga melakukan modifikasi ilegal, seperti mencopot rem belakang biar ala motor drag.

Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular