Untuk PNBP STNK motor sebesar Rp 100.000 dan TNKB Rp 60.000.
Sedangkan syarat pengesahan STNK tahunan, yaitu:
- Kartu identitas asli (KTP atau akta usaha)
- STNK asli
- Surat Kuasa (apabila diwakilkan)
- Bukti pelunasan PKB (BBN-KB) dan SWDKLLJ tahun terakhir yang tertera pada notice pajak.
Kalau sudah memenuhi persyaratan, lakukan cara di bawah ini:
- Datang ke Samsat tujuan dengan membawa persyaratan
- Pemeriksaan dan penelitian STNK dan nama pemilik yang tercantum dalam KTP
- Cek dan memasukkan data ke sistem ERI
- Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
- Pembayaran PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
- Pencetakan SKPD (notice pajak)
- Pengesahan STNK
- Penyerahan STNK.
Doni mengatakan, pelaksanaan pengesahan STNK dapat dilaksanakan secara manual di Samsat terdekat atau online melalui aplikasi Signal.
"Jika melalui online atau aplikasi Signal, E-Pengesahan berupa QR Code yang sah sebagai pengganti stempel dan dapat dicetak secara mandiri," jelasnya.
Nah, jadi sudah paham perbedaan pengesahan STNK tahunan dengan perpanjang STNK 5 tahunan, jangan sampai keliru ya bro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Keliru, Ini Perbedaan Pengesahan STNK Tahunan dan Perpanjangan STNK 5 Tahunan"