MOTOR Plus-Online.com - Enggak usah bingung saat hendak perpanjang STNK Honda Scoopy atau motor lain tapi statusnya masih kredit atau pembayaran cicilan.
Brother pasti tahu, kalau beli motor baru baik Honda Scoopy atau lainnya secara kredit, baru mendapatkan faktur pembelian dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sedangkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bakal dikasih kalau sudah lunas.
Padahal, untuk perpanjang STNK selain dokumen tersebut, KTP dan BPKB juga diperlukan.
Eits, meskipun BPKB berada di leasing, enggak usah khawatir tidak dapat perpanjang STNK.
Kalau dari Mandiri Utama Finance, ada dua cara perpanjang STNK meski status kendaraan masih kredit.
Bisa dengan pengurusan pajak STNK oleh debitur melalui samsat, atau biro jasa rekanan MUF.
Begini cara pengurusan pajak STNK oleh debitur melalui samsat:
- Debitur datang ke cabang MUF dan meminta permohonan perpanjangan pajak STNK melalui CS dengan membawa KTP
- Debitur melakukan pembayaran atas permohonan tersebut sebesar:
- Motor: Rp. 5.000
- Mobil: Rp. 10.000
- MUF memberikan surat keterangan kredit + fotokopi BPKB. Pastikan tidak terdapat tunggakan angsuran agar surat keterangan tersebut dapat dicetak
- Pengurusan perpanjangan pajak STNK dilakukan oleh Debitur
Simak cara pengurusan pajak STNK oleh biro jasa rekanan MUF:
- Debitur datang ke cabang MUF dan meminta perpanjangan pajak STNK melalui CS dengan membawa KTP
- MUF akan menginformasikan biaya perpanjangan pajak melalui biro jasa
- Debitur melakukan pembayaran sesuai nilai yangg ditentukan biro jasa
- MUF memberikan surat keterangan kredit + fotokopi BPKB. Pastikan tidak terdapat tunggakan angsuran agar surat keterangan tersebut dapat dicetak
- Pengurusan perpanjangan pajak STNK dilakukan oleh biro jasa
- Setelah selesai kepengurusan, Debitur dapat mengambil berkas STNK di kantor cabang MUF
Sebelum perpanjang STNK, ketahui dulu besaran pajak motor yang harus brother bayar.
Cara menghitungnya gampang, rumusnya adalah 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).