Find Us On Social Media :

Beli Motor Bekas Cuma Dapat STNK Bisa Dibuatkan BPKB? Begini Penjelasan Polisi

By M. Adam Samudra,Uje, Kamis, 15 Februari 2024 | 07:35 WIB
Beli motor bekas STNK only, masih bisa dibuatkan BPKB? (MOTOR Plus)

MOTOR Plus - online.com Saat beli motor bekas apalagi motor tua sering ditemukan motor yang hanya dapat STNK only atau tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.

Transaksi motor bekas STNK only ini sering ditemukan di motor-motor tua seperti Vespa klasik.

Lalu apakah bisa motor yang dibeli dalam kondisi STNK only ini dibuatkan BPKB baru?

Biar tidak salah kita tanyakan ke pihak berwenang.

Dijelaskan Kompol Wahyu Isbandi, S.H., M.M, Kaur Standar Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri pembuatan BPKB untuk motor yang tidak dilengkapi STNK masih mungkin dilakukan.

"Tapi perlu dipastikan kalau BPKB ranmor tersebut benar-benar hilang dan bukan dalam jaminan fidusia," buka Kompol Wahyu dikutip dari gridoto.com.

Jaminan fidusia sendiri artinya BPKB digadaikan dan tidak ditebus oleh pemilik lama.

"Tak hanya itu perlu juga dilakukan cek fisik ranmor hadir," tambahnya.

Baca Juga: Tetap Bisa Perpanjang STNK Honda Scoopy atau Motor Lain Meski Masih Kredit, Begini Caranya

"Agar menjamin legalitas kesesuaian antara fisik ranmor dengan STNK dan dokumen pendukung lain," lanjutnya.