Find Us On Social Media :

Beli Motor Bekas Cuma Dapat STNK Bisa Dibuatkan BPKB? Begini Penjelasan Polisi

By M. Adam Samudra,Uje, Kamis, 15 Februari 2024 | 07:35 WIB
Beli motor bekas STNK only, masih bisa dibuatkan BPKB? (MOTOR Plus)

Apabila ada motor bekas atau motor tua yang BPKB hilang atas nama pribadi bisa diproses apabila dokumennya lengkap dan sah.

Namun agak sulit jika membeli motor tua dari pihak kedua apabila hanya memiliki STNK dan ingin dibuatkan BPKB.

"Tidak bisa di pastikan, perlu di cek terlebih dahulu ke pelayanan Regident Ranmor setempat dimana ranmor tersebut terdaftar," katanya.

Untuk informasi, setiap kendaraan bermotor untuk pemakaian di jalan umum pasti memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) sebagai bukti kepemilikan yang sah.

BPKB bahkan menjadi bukti kuat bila motor tersebut dimiliki dengan cara legal, meskipun nama yang tercantum berbeda.

Jual beli motor tanpa BPKB patut dicurigai sebagai transaksi barang tindak kejahatan.

BPKB juga menjadi surat wajib yang perlu disimpan secara aman sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor.

Untuk motor yang dibeli secara kredit, BPKB akan disimpan oleh pihak perusahaan pembiayaan selama pembayaran belum lunas.

Apabila membeli kendaraan secara kontan (cash), pihak diler langsung memberikan BPKB dan STNK beberapa hari setelah motor tiba ke tangan konsumen.

Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Beli Motor Tua Cuma Dapat STNK, Begini Cara Buatkan BPKB di Samsat".