11. Pilih menu yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses perpanjangan STNK.
Baca Juga: Tanpa BPKB Karena Digadai Perpanjang Pajak Motor Tetap Bisa Dilakukan Ketahui Caranya Mudah
Setelah proses pendaftaran selesai dan semua dokumen yang dibutuhkan telah tersedia, langkah-langkah berikut dapat diikuti untuk melanjutkan perpanjangan STNK atas nama orang lain secara online:
1. Pilih tombol dengan simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dan dokumen digital, sehingga muncul formulir tambahan dokumen data kendaraan.
2. Isi kolom pemilik kendaraan dengan nama yang sesuai. Jika kendaraan dimiliki oleh istri atau anak dalam satu KK, pilih opsi milik keluarga satu KK.'
3. Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pada kolom NRKB.
4. Isi kolom rangka mesin dengan lima digit terakhir.
5. Sertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan dan unggah foto E-KTP.
Setelah semua kolom terisi, klik tombol "Lanjut".
6. Muncul peringatan bahwa dokumen telah berhasil ditambahkan.
7. Lakukan konfirmasi data, termasuk alamat pengiriman, dan lakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia.
8. Perlu dicatat bahwa perpanjangan STNK secara online hanya berlaku untuk perpanjangan tahunan atau pengesahan STNK.
Baca Juga: Bayar Pajak Motor di Alfamart atau Indomaret Lebih Cepat Sambil Belanja Sembako Ketahui Caranya
9, Dokumen asli yang perlu dikirimkan adalah lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).