Find Us On Social Media :

Teganya Maling Motor Gasak Yamaha R15 Teman Sendiri di Malang, Terancam 5 Tahun Penjara

By Galih Setiadi, Rabu, 21 Februari 2024 | 16:55 WIB
Gambar ilustrasi pencuri. Begini kata polisi soal maling motor Yamaha R15 di Malang (GridOto.com)

MOTOR Plus-0nline.com - Tega banget, Yamaha R15 dibobol maling motor yang merupakan teman sendiri, kejadian di Malang.

Hal tersebut dilakukan Melkianus alias Eki yang diduga maling motor Yamaha R15.

Motor sport tersebut merupakan milik temannya sendiri yang berada di Jalan Candi Bajang Ratu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.

Pencuri motor yang merupakan seorang mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) itu beraksi pada Selasa (13/2/2024).

Kejadian berawal saat pencuri motor itu bertamu ke rumah temannya berinisial DA.

Enggak berlangsung lama, adik DA pulang dan berbincang dengan tersangka.

Sementara itu, DA masuk ke kamar untuk memberi susu anaknya.

Hal tersebut dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

Baca Juga: Maling Motor Pakai Topi Partai Bawa Kabur Honda BeAT di Bogor, Ini Kata Polisi

"Di saat itulah tersangka Eki bertanya ke adik DA, apakah motornya disewakan atau tidak. Adik DA pun langsung menjawab, bahwa motornya yaitu Yamaha R 15 tidak disewakan," kata Kompol Danang mengutip Kompas.com.

Kemudian, maling motor yang berasal dari Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu berpamitan pulang.

Kurang lebih sejam kemudian, adik DA hendak keluar dan kebingungan mencari kunci kontak motor miliknya.

"Adik DA ini mengatakan bahwa kunci kontak motornya ditaruh di meja ruang tamu. Saat mencari itu, ternyata motornya yang sebelumnya diparkir di gang dekat rumah juga sudah hilang," tuturnya.

Yamaha R15 yang disikat maling motor. (Polresta Malang via Kompas.com)

Keesokan harinya, DA datang ke polisi untuk membuat laporan kehilangan.

Pada hari yang sama, DA mendapat telepon dari Eki dan memberitahu bahwa ada smotor yang mirip dengan milik adiknya.

Yamaha R15 itu terparkir di kafe yang terletak di Jalan L.A Sucipto, Kecamatan Blimbing.

Selanjutnya, adik dari DA bersama polisi mendatangi lokasi tersebut.

"Yang bersangkutan mengaku telah mengambil sepeda motor tersebut dan mengakui perbuatannya. Namun untuk alasannya ia mencuri, masih belum jelas dan belum diketahui," katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Eki dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

"Tersangka sudah ditahan dan kami tahan di Rutan Polresta Malang Kota," katanya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa di Kota Malang Curi Sepeda Motor Milik Temannya Sendiri"