Find Us On Social Media :

Tegas Kakorlantas Polri Akan Hapus Data Motor yang Nunggak Pajak, Auto Bodong dan Tak Bisa Perpanjang Surat

By Ardhana Adwitiya, Jumat, 23 Februari 2024 | 09:14 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan akan hapus data motor yang nunggak pajak. (Kolase Sripoku dan TribunToraja.com)

"Saat masyarakat mudah bayar pajak maka realisasi pembayaran akan tinggi dan ini penting untuk peningkatkan perekonomian daerah tersebut," sambung Aan. 

Aan menambahkan, pihaknya juga siap melaksanakan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait sanksi.

Tidak hanya memberikan peringatan, pihaknya juga akan menghapus data kendaraan yang tidak bayar pajak

Sedangkan untuk kendaraan akibat ranmor, ataupun karena rusak, maka harus melakukan pengajuan penghapus. 

Dalam Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ, data motor bisa dihapus jika unit rusak berat, atau pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Motor yang telah dihapus akan menjadi bodong dan tidak dapat diregistrasi kembali.