Find Us On Social Media :

Tegas Kakorlantas Polri Akan Hapus Data Motor yang Nunggak Pajak, Auto Bodong dan Tak Bisa Perpanjang Surat

By Ardhana Adwitiya, Jumat, 23 Februari 2024 | 09:14 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan akan hapus data motor yang nunggak pajak. (Kolase Sripoku dan TribunToraja.com)

MOTOR Plus-online.com - Enggak main-main, data motor akan dihapus jika selalu menunggak pajak

Hal itu dikatakan Plt Kakorlantas Polri Irjen Pol. Dr. drs. Aan Suhanan, M. Si. 

Aan menyebutkan, pemerintah akan menerapkan penghapusan data kendaraan bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak.

Tercatat kepatuhan wajib pajak membayar pajak hanya 60 persen dari total jumlah kendaraan 160 juta unit.

"Tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak di Indonesia masih rendah, tercatat baru 60 persen yang membayar pajak kendaraan," kata Irjen Pol Aan dikutip dari Sripoku.com, Kamis (22/2/2024).

Menurutnya, masih ada 40 persen pemilik kendaraan yang belum membayar pajak.

Hal tersebut terjadi karena berbagai kemungkinan, mulai dari wajib pajak sengaja tidak membayar untuk perpanjangan pengesahan STNK.

Bisa juga kendaraan tersebut hilang karena ranmor dan indikasi lainnya.

Baca Juga: 15 Menit Langsung Beres Perpanjang Pajak Motor 5 Tahunan Caranya Gampang Banget

"Untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak maka harus ada kemudahan membayar pajak dengan sosialisasi," lanjutnya. 

"Saat masyarakat mudah bayar pajak maka realisasi pembayaran akan tinggi dan ini penting untuk peningkatkan perekonomian daerah tersebut," sambung Aan. 

Aan menambahkan, pihaknya juga siap melaksanakan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait sanksi.

Tidak hanya memberikan peringatan, pihaknya juga akan menghapus data kendaraan yang tidak bayar pajak

Sedangkan untuk kendaraan akibat ranmor, ataupun karena rusak, maka harus melakukan pengajuan penghapus. 

Dalam Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ, data motor bisa dihapus jika unit rusak berat, atau pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Motor yang telah dihapus akan menjadi bodong dan tidak dapat diregistrasi kembali.