Find Us On Social Media :

Kata Badan Standarisasi Nasional Soal Knalpot Aftermarket SNI, Bakal Berlaku Kapan?

By Ardhana Adwitiya, Senin, 26 Februari 2024 | 11:15 WIB
Knalpot aftermarket harus punya logo SNI agar tidak dicap knalpot brong. (R9 Exhaust)

MOTOR Plus-online.com - Badan Standarisasi Nasional (BSN) akan membuat aturan standar baku untuk knalpot aftermarket.

Tujuannya untuk membedakan aftermarket dengan knalpot brong.

Dengan ramainya penindakkan knalpot brong belakangan ini, membuat pengusaha knalpot yang kebisingan di bawah ambang batas resah.

Pasalnya polisi tidak pandang bulu dalam menindak knalpot aftermarket, baik yang brong maupun yang tidak.

Untuk membedakan dengan knalpot brong, Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) bertemu dengan Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, dan BSN.

Iriana Margahayu, Direktur pengembangan Standar Mekanika, Energi, Infrastruktur dan Teknologi BSN menjelaskan, pihaknya akan langsung melakukan evaluasi terkait persoalan ini.

Untuk standardisasi, Iriana mengaku jika prosesnya membutuhkan regulasi baku dan pengujian panjang.

Meski demikian, realisasinya diharapkan terjadi dalam waktu dekat.

Baca Juga: Kemenkop UKM Minta Tegaskan Polisi Tidak Asal Tilang, Bisa Bedakan Knalpot Brong dan Aftermarket

"Berjalan dengan apa yang disampaikan Pak deputi regulasinya akan dilakukan akan dilihat kembali," kata Iriana kepada MOTOR Plus-online, Jumat (23/2/2024).