Find Us On Social Media :

Kata Badan Standarisasi Nasional Soal Knalpot Aftermarket SNI, Bakal Berlaku Kapan?

By Ardhana Adwitiya, Senin, 26 Februari 2024 | 11:15 WIB
Knalpot aftermarket harus punya logo SNI agar tidak dicap knalpot brong. (R9 Exhaust)

MOTOR Plus-online.com - Badan Standarisasi Nasional (BSN) akan membuat aturan standar baku untuk knalpot aftermarket.

Tujuannya untuk membedakan aftermarket dengan knalpot brong.

Dengan ramainya penindakkan knalpot brong belakangan ini, membuat pengusaha knalpot yang kebisingan di bawah ambang batas resah.

Pasalnya polisi tidak pandang bulu dalam menindak knalpot aftermarket, baik yang brong maupun yang tidak.

Untuk membedakan dengan knalpot brong, Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) bertemu dengan Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, dan BSN.

Iriana Margahayu, Direktur pengembangan Standar Mekanika, Energi, Infrastruktur dan Teknologi BSN menjelaskan, pihaknya akan langsung melakukan evaluasi terkait persoalan ini.

Untuk standardisasi, Iriana mengaku jika prosesnya membutuhkan regulasi baku dan pengujian panjang.

Meski demikian, realisasinya diharapkan terjadi dalam waktu dekat.

Baca Juga: Kemenkop UKM Minta Tegaskan Polisi Tidak Asal Tilang, Bisa Bedakan Knalpot Brong dan Aftermarket

"Berjalan dengan apa yang disampaikan Pak deputi regulasinya akan dilakukan akan dilihat kembali," kata Iriana kepada MOTOR Plus-online, Jumat (23/2/2024).

"Kami juga dari badan standarisasi nasional akan bekerjasama dengan pak Deputi dari Kemenkop untuk melihat standarnya kembali," sambungnya.

Iriana menambahkan, pihak BSN sudah memiliki standar SNI untuk kebisingan knalpot, namun aturannya sama seperti Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Sekarang ini yang diatur pengujiannya terkait emisi, kebisingan dan uji kerja," lanjut dia.

"Sebetulnya ini sudah ada regulasinya, diatur Kementerian Lingkungan Hidup," tambahnya.

"Kalau pengoperasian di jalan raya aturannya diatur dalam Kementerian Perhubungan," sambungnya.

"Sebenarnya kita punya standar SNI tentang kebisingan, tapi sama dengan yang tertulis di Peraturan KLHK," lanjutnya.

Adapun kebisingan knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019.

"Jadi SNI akan kita lihat kembali, karena arahnya tadi Pak Deputi ingin mengangkat industri knalpot yang sudah banyak memberikan kontribusi pendapatan ke negara supaya tidak mati," tambah dia.

"Dan kami sebagai bagian dari regulator mendukung itu, dan harus melihat regulasinya kembali," pungkasnya.