Find Us On Social Media :

Cara Hitung Denda Pajak Motor Yamaha Gear 125 atau Lainnya, Penting Sebelum Perpanjang STNK

By Galih Setiadi, Selasa, 27 Februari 2024 | 09:30 WIB
Foto ilustrasi. Perhatikan denda pajak motor sebelum perpanjang STNK, penting buat pemilik Yamaha Gear 125 atau tipe lain nih. (Kolase YIMM/Tribun Jambi)

Rumus menghitung denda pajak kendaraan adalah (PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun)) + denda SWDKLLJ

Untuk menghitung PKB, caranya Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dua persen.

Berdasarkan samsat-pkb.jakarta.go.id, NJKB Yamaha Gear 125 sebesar Rp Rp 12.800.000, sehingga PKB-nya Rp 256.000.

Misalnya, ada keterlambatan membayar pajak motor tersebut selama satu bulan.

Berarti hitungannya ((Rp 256.000 x 25 persen x 1/12 bulan) + Rp 32.000), maka hasilnya Rp 37.334.

Jadi, saat pembayaran pajak nantinya akan lebih mahal, yaitu Rp 293.334.

Nah, jadi begitu cara menghitung denda pajak motor ya bro.