Find Us On Social Media :

Sadarlah Pemotor Lawan Arah, Denda Bisa Sampai Rp 500 Ribu atau Penjara Paling Lama Segini Menanti

By Galih Setiadi, Selasa, 27 Februari 2024 | 15:05 WIB
Foto ilustrasi pemotor lawan arah diberhentikan polisi. (Instagram.com/tmcpoldametro)

Bukan tindak sembarangan, sudah ada aturannya di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurut Pasal 287, pengendara yang melanggar rambu jalan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

Setidaknya, ada 3 ayat yang menjelaskan sanksi bagi yang lawan arah, yaitu:

Ayat 1: tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Ayat 2: tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Ayat 3: tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Halo pelanggar lawan arah, masih mau nekat nih?