Find Us On Social Media :

Niat Tagih Angsuran Motor Debt Collector di Batam Luka-luka Kena Bacok, Sempat Jadi Tontonan

By Galih Setiadi, Sabtu, 2 Maret 2024 | 14:19 WIB
Gambar ilustrasi pembacokan, Debt collector di Batam luka-luka usai berniat tagih angsuran motor dihantam parang. (Istimewa via TribunMadura)

MOTOR Plus-Online.com - Jadi korban pembacokan dialami debt collector di Batam.

Berniat tagih angsuran motor debt collector di Batam malah dibacok hingga mengalami luka di sejumlah bagian.

Aksi pembacokan yang dialami debt collector berada di di depan Alfamart Kavling Sambau, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Peristiwa pembacokan di Batam itu terjadi pada Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 12.40 WIB.

Kejadiannya berawal saat F, karyawan leasing motor mengajak temannya D untuk menemui J (24) yang menunggak angsuran motor.

F menghubungi J dan menanyakan posisinya saat sampai di depan Alfamart Kavling Sambau.

Kemudian, karyawan tersebut meminta supaya J lekas membayar angsuran motor.

Lewat sambungan telepon, penagih utang tersebut mengucapkan kata-kata kasar dan menantang J untuk bertemu.

Baca Juga: Geger Video Diduga Debt Collector dan Pemilik Motor Ribut di Malang, Begini Kelanjutannya

Hal tersebut dijelaskan Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Oktane Guchy.

"Kalau jantan jumpai saya secara langsung," kata Kanit Reskrim Ardiansyah menirukan perkataan korban.

Pelaku emosi kemudian izin dari tempat kerjanya setelah mendengar perkataan itu.

J pulang ke rumah untuk mengambil parang lalu menjumpai korban di Alfamart.

Lalu, J langsung menyerang korban dengan parang begitu tiba di lokasi.

Pelaku menghujamkan parangnya secara membabi buta yang membuat korban mengalami beberapa luka di tubuhnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian tangan sebelah kiri, luka di bagian bahu sebelah kanan dan luka di kepala bagian belakang sebelah kanan.

Saat kejadian berlangsung, pelaku dan korban sempat kejar-kejaran.

Baca Juga: Kronologi Video Debt Collector Berantem di Malang, Ternyata Masalah Gadai Motor

Aksi itu pun menjadi tontonan warga yang berada di lokasi kejadian.

Setelah melakukan aksi pembacokan, J menyerahkan diri ke Pos Penjaga Polda Kepri hingga akhirnya dijemput Unit Reskrim Polsek Nongsa.

Sementara terkait pembacokan ini, korban masih menjalani perawatan di RS Bunda Halimah Batam.

Atas perbuatannya, J terancam pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.

J yang membacok debt collector menyerahkan diri. (Istimewa via TribunBatam)

Berdasarkan aturan tersebut, hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.


Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul "Debt Collector di Batam Dibacok Nasabahnya Gegara Kasar saat Tagih Utang"