Find Us On Social Media :

Bocah Umur 14 Tahun Nekat Curi Motor Tetangga Rumah Nenek Tersayang Nyaris Dituduh Jadi Penadah

By Uje, Minggu, 3 Maret 2024 | 20:15 WIB
Bocah nekat curi motor tetangga, rumah nenek dijadikan lokasi tadahan (Tribunkaltara.com)

MOTOR Plus - online.com Bocah umur 14 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara nekat curi motor milik tetangganya sendiri.

Bahkan aksi nekat tersebut nyaris membuat sang nenek ikut-ikutan dibawa polisi.

Dikutip dari tribunkaltara.com bocah berusia KD nekat curi motor Yamaha Mio M3 milik tetangganya pada Kamis (29/2) lalu.

Aksi KD dilakukan pada dini hari waktu setempat.

Dijelaskan Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati KD mencuri motor yang diparkir di kolong rumah.

Motor dengan nomor polisi KU 2747 NU baru diketahui hilang pada pagi hari.

"Jadi sekira pukul 02.00 WITA pelapor itu sempat terbangun karena ingin buang air kecil. Tapi dia melihat motornya masih ada," ucap Iptu Siswati.

"Paginya pukul 06.00 WITA, istrinya bangun motor itu sudah tidak ada di bawa kolong rumah," katanya.

Baca Juga: Warga Depok Waspada Maling Motor Jelang Bulan Puasa Beraksi Tidak Kenal Waktu

Peristiwa tersebut membuat pelapor mengalami kerugian hingga Rp20 juta.

Merasa tak terima, pelapor datang melapor ke Polsek Nunukan.

"Dari hasil penyelidikan dugaan pelaku teridentifikasi masih tergolong di bawah umur," lanjutnya.

"Polisi menemukan terduga pelaku di sebuah rumah milik neneknya yang beralamat di Kelurahan Nunukan Tengah. Sehingga terduga pelaku dan barang bukti sepeda motor diamankan ke Polsek Nunukan," ucapnya.

Belakangan diketahui terduga pelaku KD merupakan siswa putus sekolah dan selama ini hanya di rumah bersama orang tuanya.

Dari keterangan orang tua terduga pelaku kepada penyidik, KD tak memiliki teman.

"Dia mencuri motor tetangganya, hanya karena ingin punya motor," bilang Siswati lagi.

"Jadi begitu lihat kondisi rumah korban sudah sunyi, KD mengendap-endap mendorong motor milik korban menuju rumah neneknya untuk menyembunyikan sepeda motor hasil curian," ujar Siswati.

Siswati menuturkan, terduga pelaku KD sanggup mendorong sepeda motor dari rumah korban ke rumah neneknya yang terbilang cukup jauh.

"Bahkan KD itu sempat bawa motor hasil curiannya itu ke tempat tukang kunci agar dia bisa pakai motor itu," tuturnya.

Terhadap terduga pelaku KD dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Dorong Motor Curian Sampai ke Rumah Nenek, Bocah di Nunukan Ditangkap Polisi, Ternyata ini Alasannya