Find Us On Social Media :

Kena Razia Puluhan Pemotor Usai Lawan Arah Bikin Warga Marah di Balikpapan

By Galih Setiadi, Rabu, 6 Maret 2024 | 09:40 WIB
Momen saat pemotor rame-rame lawan arah endingnya kena razia di Balikpapan. (Kolase Instagram.com/portalbalikpapan)

Pada salah satu postingan di akun tersebut, terlihat pemotor nampak mendorong motornya ke pos polisi.

Baca Juga: Ketahui Jam Razia Operasi Keselamatan 2014 Agar Siap-siap Dokumen dan Kelengkapan Berkendara

Padahal, elanggaran lawan arus ada sanksinya sendiri, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 287 Ayat (1), tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Ayat 2: tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Dan Ayat 3: tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Portal Balikpapan (@portalbalikpapan)

Daripada tekor dan kena razia gara-gara lawan arah, jangan coba-coba melanggar ya bro.