Find Us On Social Media :

Razia Besar-besaran Incar Pemotor Seperti Ini Langsung Ditilang dan Denda Rp 1 Juta

By Ahmad Ridho, Kamis, 7 Maret 2024 | 12:05 WIB
Anak sekolah yang masih di bawah umur waspada saat naik motor, kena razia besar-besaran langsung ditilang dan didenda Rp 1 juta. (Kompas.com)

Baca Juga: Ada Denda Tilang Rp2 Miliar dalam Razia Operasi Keselamatan 2024 Padahal Pelanggarannya Tidak Fatal

Karena itu, polisi akan menertibkan pemotor yang masih di bawah umur.

Razia besar-besaran atau operasi keselamatan 2024 sudah dimulai pada 3 Maret 2024 dan berakhir pada 17 Maret 2024.

Polisi juga akan melakukan penilangan melalui ETLE statis, mobile dan handheld.

Proses penilangan pemotor yang melanggr lalu lintas dengan menerapkan tilang elektronik atau ETLE.

Kamera ETLE yang disebar akan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Pemotor yang kena tilang elektronik atau ETLE surat tilang akan dikirim ke rumah.

Anak di bawah umur atau pelajar sekolah yang naik motor jadi sasaran razia besar-besaran atau Operasi Keselamatan 2024. (Tribun Jogja)

11 jenis pelanggaran yang diincar saat razia besar-besaran besok:

1. Berkendara menggunakan handphone (HP) denda Rp 750.000