Find Us On Social Media :

Pemilik Motor Ketakutan Pajak Mati 2 Tahun Data STNK Langsung Dihapus Permanen

By Ahmad Ridho, Jumat, 8 Maret 2024 | 19:00 WIB
Waspada pajak motor mati selama 2 tahun data STNK akan dihapus secara permanen, aturan resmi segera berlaku. (MOTOR Plus/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Siap-siap pemilik motor diseluruh Indonesia ada info penting yang harus disimak.

Jangan biarkan pajak motor mati karena akan bikin pemilik kendaraan menyesal.

Pasalnya aturan baru penghapusan data STNK jika pajak motor mati akan segera berlaku.

Pemilik motor ketakutan pajak mati 2 tahun data STNK langsung dihapus.

Tapi hal ini hanya berlaku untuk pemilik motor yang tidak taat pajak alias tidak pernah membayar pajak kendaraan.

Sudah jadi kewajiban pemilik kendaraan untuk membayarkan pajak tahunan agar tetap bisa digunakan.

Jika selama 2 tahun berturut-turut belum dibayarkan maka data STNK terancam dihapus.

Data registasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor bisa dihapus jika malas membayar pajak.

Terkait teknisnya, pembayaran pajak untuk kendaraan dilakukan sekali setiap tahunnya, dan perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan sekali setiap lima tahun.

Baca Juga: Bayar Pajak Motor Tanpa BPKB Malah Lebih Cepat Bebas Hambatan Ketahui Triknya