Find Us On Social Media :

Pemilik Motor Ketakutan Pajak Mati 2 Tahun Data STNK Langsung Dihapus Permanen

By Ahmad Ridho, Jumat, 8 Maret 2024 | 19:00 WIB
Waspada pajak motor mati selama 2 tahun data STNK akan dihapus secara permanen, aturan resmi segera berlaku. (MOTOR Plus/ A. Ridho)

Baca Juga: Perpanjang Pajak Motor Pakai Aplikasi SIGNAL Anti Capek STNK Baru Langsung Dikirim ke Rumah

Pemotor harus siap-siap jika data STNK atau regident kendaraan dihapus karena belum membayar pajak.

Dikutip dari Kompas.com, terkait teknisnya, pembayaran pajak untuk kendaraan dilakukan sekali setiap tahunnya, dan perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan sekali setiap lima tahun.

Berdasarkan regulasi terbaru, ditetapkan jika kendaraan dengan masa berlaku STNK mati, yaitu 5 tahun dan selama dua tahun berturut-turut belum membayarkan pajak maka data regidentnya akan dihapuskan.

Aturan penghapusan data STNK ini akan diterapkan mulai 2024 ini.

Informasi ini dipastikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Dia menjelaskan, hukum positifnya sudah ada dan berlaku untuk semua pengendara.

“Betul, itu (penghapusan data regident kendaraan) sudah sesuai dengan UU yang berlaku,” ucapnya dikutip dari Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Yusri merujuk pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), lebih spesifiknya pada pasal 74 ayat (1) sampai (3).

Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Bikin Kaget Motor Listrik Murah Rp 7 Jutaan Greentech Ranger Kuat Angkut Beban 175 Kg Jarak Tempuh 88 Km

Pasal 74 (1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar :

a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau

b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika :

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.