Find Us On Social Media :

Serba Gratis Titip Motor di Kantor Polisi Saat Ditinggal Mudik Cek Syaratnya

By Uje, Sabtu, 9 Maret 2024 | 10:30 WIB
Warga bisa pakai kantor polisi untuk titip motor selama mudik (Kompas.com/Alsadad Rudi)

Bagi yang berminat dengan program penitipan motor gratis ini dapat menghubungi nomor layanan hotline 0852 1822 9912 atau call center 110 yang telah disediakan.

Program penitipan motor ini berlaku dari H-7 lebaran sampai H+ 7 lebaran dengan syarat membawa bukti kepemilikan kendaraan berupa BPKB/STNK sesuai dengan KTP.

"Membawa selimut motor sendiri agar motor tidak rusak karena perubahan cuaca saat dititip," pungkasnya.

Nah, buat warga Depok dan sekitarnya bisa gunakan layanan gratis tersebut tuh.

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Polres Depok Buka Layanan Titip Motor Gratis saat Mudik Lebaran 2024