Find Us On Social Media :

Ngeri Pembuat SIM Palsu di Lampung Raup Rp 450 Ribu Sekali Bikin, 90 Persen Mirip Asli

By Galih Setiadi, Selasa, 19 Maret 2024 | 15:50 WIB
Awas SIM palsu, pembuatnya di Lampung raup Rp 450 ribu sekali bikin. (Kolase Humas Polri)

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," katanya.

Sudah dilakukan sejak 2022, keberadaannya berawal informasi masyarakat yang mengaku mengetahui adanya praktik pembuatan dokumen palsu berupa SIM itu.

Masing-masing pelaku memiliki peran, mulai dari FP yang mempromosikan pembuatan SIM palsu di media sosial.

Kemudian DP berperan melakukan pengeditan menggunakan komputer atas nama pemesan.

Berbaju oranye, pelaku pembuat SIM palsu berhasil diamankan. (Polresta Bandarlampung via Kompas.com)

Setelah pengeditan selesai, pelaku AA dan MA mencetak SIM palsu itu sebanyak puluhan buah.

Nah, brother jangan sampai menjadi korban SIM palsu ya, sebaiknya bikin langsung di Satpas.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sindikat Pemalsu SIM Ditangkap, Polisi Sebut Mirip 90 Persen"