Find Us On Social Media :

Akhirnya Paham STNK Ketinggalan Pas Ada Razia Enggak Bisa Ditunjukkan Lewat Video Call Ini Alasannya

By Galih Setiadi, Jumat, 22 Maret 2024 | 16:00 WIB
Foto ilustrasi razia. Enggak bawa STNK saat ketemu pemeriksaan emang boleh ditunjukkan lewat video call? (Sripoku/Tommy)

MOTOR Plus-online.com - Sering kejadian dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ketinggalan saat berkendara motor atau lainnya.

Akhirnya paham STNK ketinggalan saat ada razia ternyata enggak bisa ditunjukkan via video call, ini alasannya.

Memang penting banget memastikan kelengkapan seperti STNK yang memang wajib dibawa setiap berkendara.

Seperti yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) pada Pasal 106 Ayat (5).

Dalam aturan tersebut, jelas tertulis bahwa SIM dan STNK harus selalu dibawa saat mengendarai kendaraan.

Saat ada razia atau pemeriksaan, polisi memastikan pengguna kendaraan lengkap surat-suratnya.

Bagi yang tidak membawa, biasanya akan melakukan video call untuk menunjukkan STNK.

Pertanyaannya, emangnya boleh menunjukkan STNK lewat video call saat ada razia dan dtilang?

Baca Juga: Serius Razia STNK Mulai Hari Ini Se-Indonesia Telat Bayar Pajak 3 Tahun atau Lebih Auto Dikandangin?

Penjelasannya disampaikan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.