Find Us On Social Media :

Polisi Pulo Gadung Kasih Paham Bahaya Pakai Lampu Hazard Sembarangan Pas Musim Hujan Selain Kecelakaan

By Galih Setiadi, Jumat, 22 Maret 2024 | 17:30 WIB
Foto ilustrasi penggunaan lampu hazard dan musim hujan. (Kolase Wahana/Otomotifnet)

MOTOR Plus-Online.com - Enggak cuma kecelakaan yang bisa terjadi akibat penggunaan lampu hazard yang benar.

Seorang anggota polisi di Pulo Gadung menjelaskan tentang bahaya penggunaan lampu hazard motor yang tidak benar saat musim hujan, ternyata enggak cuma kecelakaan.

Brother pasti sering melihat sein kiri dan kanan di motor atau mobil sering menyala saat hujan sedang turun.

Apalagi kalau hujan deras dan membuat jarak pandang terbatas, lampu isyarat tersebut kerap dinyalakan.

Padahal, penggunaan lampu tersebut enggak bisa secara sembarangan atau sesuka hati.

Kanit Lantas Polsek Pulo Gadung, AKP Gede Oka Sukamto menjelaskan prosedur menggunakan lampu hazard yang benar.

"Untuk kendaraan roda 2, penggunaan lampu hazard untuk menandakan kepada pengendara di belakangnya agar berhati-hari karena di depan roda 2 tersebut ada kendaraan darurat seperti ada kendaraan lain yang tiba-tiba berhenti di depannya, situasi keadaan parkir darurat atau ada orang yang menyeberang," jelas AKP Gede Oka Sukamto.

Menurutnya, ada bahaya atau ancaman yang bisa terjadi di saat kekeliruan dalam penggunaan jenis lampu tersebut.

Baca Juga: Ini Alasannya Motor Dilarang Keras Menyalakan Hazard di Musim Hujan dan Ketika Mau Jalan Lurus di Persimpangan

"Penggunaan yang tidak tepat saat hujan akan membingungkan pengendara di belakangnya dan dapat menimbulkan kecelakaan," katanya.

Ternyata, ada konsekuensi dengan penggunaan lampu hazard yang tidak benar, apalagi kalau sampai terjadi kecelakaan.

"Apabila karena penggunaan lampu hazard tidak sesuai dengan peruntukannya dan membahayakan pengendara lain di belakangnya apalagi sampai menimbulkan kecelakaan, dapat diberikan sanksi denda maupun penjara," tukasnya.

Sebenarnya, penggunaan lampu isyarat itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tepatnya pada pasal 275 ayat (1), yang menjelaskan tentang perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu).

Nah bro, daripada harus kena tilang cuma gara-gara lampu hazard, jangan pakai secara sembarangan ya.