Find Us On Social Media :

Waspada SPBU Pertamina Nakal Jelang Lebaran, Pakai Dispenser Tidak Sesuai Standar

By Ardhana Adwitiya, Sabtu, 23 Maret 2024 | 15:15 WIB
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menemukan adanya tambahan alat switch di 3 dari total 8 dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta-Cikampek Rest Area kilometer (KM) 42, Karawang, Jawa Barat. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Jelang mudik Lebaran 2024, brother harus waspada dengan oknum SPBU nakal.

Biasanya oknum petugas akan mengakali dispenser BBM supaya uang Rupiah dengan bensin yang disalurkan ke kendaraan tidak sesuai.

Tentu tujuannya untuk mendapat keuntungan besar si oknum, tapi malah bikin rugi masyarakat.

Baru-baru ini PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) memberikan sanksi kepada SPBU 34.41345.

Lokasinya ada di Jalan Tol Jakarta – Cikampek Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.

Hal tersebut dilakukan karena temuan adanya tambahan alat switch di 3 dari total 8 dispenser SPBU tersebut.

Pertamina meminta SPBU untuk segera mengganti 3 dispenser tersebut dengan dispenser baru yang siap operasional selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan pun memberi penjelasan.

Baca Juga: 9 Tahun Pertalite Dijual di SPBU Pertamina Akan Dihapus Diganti Bensin Baru Campuran Tebu

Ia mengatakan, dispenser yang bermasalah dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia dalam rangka persiapan Satgas Ramadan&Idul Fitri (RAFI) 2024 tersebut masih memiliki sertifikat Tera Metrologi yang berlaku sampai dengan 13 Februari 2025, dimana Tera dilakukan tanggal 13 Februari 2024.

Eko menambahkan, sanksi yang diberikan oleh Pertamina kepada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU.

Dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran operasional di poin nomor 10, disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan rekayasa dengan menggunakan alat atau cara lain untuk mengubah meter.

"Dan sanksi yang diberikan adalah surat peringatan pertama dan terakhir, disertai penghentian sementara SPBU selama minimal 1 (satu) bulan dan Pertamina dapat mengambil alih pengelolaan SPBU, serta dikenakan denda sebesar Rp25 perliter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata rata bulanan 3 (tiga) bulan terakhir, " kata Eko dikutip dari TribunJabar.id, Sabtu (23/3/2024).

Ia menegaskan, apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi.

Eko memastikan, Pertamina menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi seluruh masyarakat terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya.

Dispenser BBM yang bermasalah diamankan petugas. (TribunJabar.id)

"Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pertamina Sanksi SPBU di Jalan Tol Japek Karawang, Ketahuan Tak Pakai Alat Standar