Find Us On Social Media :

Korlantas Polri Sebut Knalpot Aftermarket SNI Mempermudah Razia Knalpot Brong

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB
Ilustrasi Korlantas Polri (kiri) dan knalpot aftermarket (kanan). (Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online dan Raspati/OTOMOTIF)

MOTOR Plus-online.com - Knalpot aftermarket yang sesuai aturan masih dianggap sebagai knalpot brong

Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM mendorong standar nasional SNI untuk knalpot aftermarket.

Standarisasi ini permintaan dari Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) yang bisnisnya terimbas maraknya knalpot tak standar atau brong. 

Sebelum adanya permintaan SNI untuk knalpot, pihak kepolisian terus gencar melakukan razia knalpot brong

"Petugas di lapangan itu menangkap tangan pelakunya," ucap Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Matrius.

"Jadi saya kira yang sudah dibuat oleh rekan-rekan AKSI yang sudah lulus uji kebisingan, saya kira tidak akan tertangkap," lanjutnya. 

"Yang tertangkap itu yang jelas-jelas menyalahi aturan kebisingan dari Kementerian Lingkungan Hidup," tambahnya. 

Adapun kebisingan knalpot motor diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan yang sedang diproduksi.

Baca Juga: MenKop UKM Teten Masduki Dukung Knalpot Aftermarket SNI, Kapan Aturannya Berlaku?

Tertulis motor kapasitas kurang dari 80 cc maksimal bisingnya 77 dB.

Sementara motor 80 cc – 175 cc maksimal 80 dB.

Terakhir, untuk motor di atas 175 cc maksimal 83 dB.

Matrius menambahkan, saat ini alat ukur kebisingan desibel meter atau dB meter sudah dibagikan ke tiap Polda di Indonesia. 

"Sekarang kami dari Korlantas sudah membagi alat ukur kebisingan ke semua Polda," tambahnya. 

"Teknisnya kami melakukan uji kebisingan sesuai dengan kubikasi kendaraan tersebut," lanjutnya. 

Sementara untuk petunjuk teknis di lapangan, kata Matrius, akan didiskusikan secepatnya. 

"Kalau memang pengukurannya dari jarak 45-60 cm dgn sudut 45 derejat dan dalam keadaan tidak banyak suara," sambungnya. 

Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Matrius. (Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online)

Baca Juga: Polisi Razia Balap Liar dan Knalpot Brong Tahan Belasan Motor di Pati, Usia Pemotor Bikin Miris

Selain itu, menurut Matrius SNI knalpot dapat membantu kinerja polisi ke depannnya. 

"Yang kami dorong adalah coba segera SNI, segera ada uji tipe, sehingga nantinya jadi standar Indonesia betul," tambahnya. 

"Kalau sudah SNI artinya sudah sesuai aturan, itu mempermudah kerja kami juga," pungkas dia.