Find Us On Social Media :

Bikin SIM Lebih Murah Ada Potongan Biaya Tak Perlu Bayar Penuh Jika Kondisinya Begini

By Aong, Kamis, 25 April 2024 | 09:49 WIB
Biaya bikin SIM jadi murah asalkan kondisinya begini (Baron Mrc)

MOTOR Plus-online.com - Tidak selamanya membuat Surat Izin Mengemudi dikenai tarif penuh.

Bikin SIM lebih murah ada potongan biaya tak perlu bayar penuh jika kondisinya begini karena hilang.

Bagi pemilik SIM yang hilang bisa melakukan pembuatan ulang dengan tarif lebih murah. 

Apabila SIM hilang ketika berkendara, apakah perlu bayar tes kesehatan, psikologi dan asuransi kembali?

Kasubdnit SIM Polres Metro Depok Ipda Hamim pun kasih penjelasan agar paham.

Katanya bila masyarakat yang kehilangan SIM, pengurusannya sama dengan perpanjangan SIM.

"Untuk asuransi itu tidak wajib (dibayarkan)," kata Ipda Hamim, dilansir dari GridOto.com.

Trif perpanjan SIM tahun 2024 ini masih mengikuti PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya perpanjang SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Baca Juga: Ahli Safety Riding Kasih Paham Bahaya Anak di Bawah 17 Tahun Punya SIM Jika Dikabulkan MK

Baca Juga: Gugatan Batas Usia Bikin SIM Sudah Masuk MK Anak di Bawah 17 Tahun Boleh Bawa Motor?