Ada 4 sasaran tilang elektronik antara lain:
1. Menerobos lampu merah
2. Tidak pakai helm
3. Berkendara sambal menggunakan HP
4. Melebihi batas kecepatan
Jika kendaraan Anda tidak segera dicek, denda tilang akan semakin mahal dan berujung pada pemblokiran STNK.
Selain tidak bisa memperpanjang pajak tahunan, STNK yang diblokir akan sulit saat kendaraan dijual.
Baca Juga: Masuk Jalur Transjakarta Bayar Denda Segini, Kamera ETLE Mengincar
Berikut cara mengecek apakah kendaraan Anda kena tilang elektronik atau tidak.
1. Akses situs ETLE melalui halaman https://etle-pmj.id atau https://etle-pmj.info
2. Masukkan data kendaraan
3. Klik 'Cari' dan tunggu hasilnya
Jika kendaraan Anda tidak kena tilang elektronik maka muncul notifikasi 'Tidak ada Pelanggaran'