MOTOR Plus-online.com - Pemotor atau pengemudi mobil ugal-ugalan, siap-siap kena tilang ETLE.
Mulai sekarang harus tertib di jalan, ini 4 incaran tilang elektronik.
Kepolisian sudah memasang kamera pemantau (ETLE) untuk merekam pelanggaran lalu lintas di jalan.
Tilang elektronik belakangan viral dan membuat masyarakat syok.
Padahal, tilang model baru ini sudah resmi diterapkan secara nasional sejak Maret 2021.
Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE digunakan untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis melalui kamera yang dipasang di berbagai lokasi.
ETLE bekerja 24 jam setiap hari, termasuk di malam hari.
Cara kerja kamera ETLE adalah dengan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis, lalu data pelanggaran dikirim ke kantor kepolisian untuk selanjutnya diproses.
Pemasangan kamera ETLE dilakukan dibeberapa titik diantaranya jalan tol, jalur Transjakarta, jalan raya dan beberapa titik lain.
Baca Juga: Begini Cara Urus Kendaraan yang Salah Sasaran Kena Tilang ETLE
Pelanggar lalu lintas dapat mengecek status tilang ETLE melalui website resmi ETLE atau aplikasi Polri.
Lalu apa saja incaran dari pelanggaran yang dilakukan pengendara motor?
Ada 4 sasaran tilang elektronik antara lain:
1. Menerobos lampu merah
2. Tidak pakai helm
3. Berkendara sambal menggunakan HP
4. Melebihi batas kecepatan
Jika kendaraan Anda tidak segera dicek, denda tilang akan semakin mahal dan berujung pada pemblokiran STNK.
Selain tidak bisa memperpanjang pajak tahunan, STNK yang diblokir akan sulit saat kendaraan dijual.
Baca Juga: Masuk Jalur Transjakarta Bayar Denda Segini, Kamera ETLE Mengincar
Berikut cara mengecek apakah kendaraan Anda kena tilang elektronik atau tidak.
1. Akses situs ETLE melalui halaman https://etle-pmj.id atau https://etle-pmj.info
2. Masukkan data kendaraan
3. Klik 'Cari' dan tunggu hasilnya
Jika kendaraan Anda tidak kena tilang elektronik maka muncul notifikasi 'Tidak ada Pelanggaran'
Jika kena tilang elektronik, akan muncul bukti foto, lokasi dan Waktu pelanggaran.