4. Masukkan nomor mesin kendaraan
5.Pastikan data yang diisi sudah benar
6. Klik tombol “Lanjut”
Apabila tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan “Data tidak ditemukan”, sedangkan kalau terdapat pelanggaran, informasi yang muncul akan mencakup:
- Waktu dan lokasi pelanggaran
- Status pelanggaran
- Jenis kendaraan.
Apabila nomor kendaraan bermotor yang dicari terbukti melakukan pelanggaran, maka pemilik kendaraan dapat segera membayar denda tilang ETLE atau e-tilang.
Perlu dicatat, ada batas waktu pembayaran denda tilang ETLE atau e-tilang. Jika melewati batas waktu, maka nomor kendaraan akan diblokir.
Sementara, untuk pembayaran dapat dilakukan lewat transfer di kantor cabang bank, ATM, hingga aplikasi mobile banking.