Find Us On Social Media :

Lagi Ramai ETLE, Beli Motor Seken Pastikan Bebas Tilang Elektronik Caranya Mudah

By Sabtu, 17 Mei 2025 | 10:00
Beli motor seken pastikan tidak kena tilang elektronik, cek cara mengetahuinya mudah. (Dok MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Ramai pemilik kendaraan membahas tilang ETLE.

Calon pembeli motor seken harus memastikan bebas tilang elektronik, cara mengetahuinya mudah.

Motor yang kena tilang ETLE harus melakukan konfirmasi.

Jika terbukti bersalah harus membayar denda, jika tidak maka STNK akan diblokir.

Dengan demikian pemilik motor tidak bisa memperpanjang pajak tahunan sebelum melunasi denda tilang elektronik.

Khusus yang cari motor seken, pastikan kendaraan bebas tilang ETLE.

Kamera ETLE yang terpasang secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas, yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Setelah itu, petugas akan melakukan identifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Baca Juga: Baru Tahu, Ada 12 Jenis Pelanggaran yang Jadi Incaran Tilang ETLE

Untuk mengetahui kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online.

Cek status kendaraan terkena tilang atau tidak:

Dikutip dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, tata cara pengecekan status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya sebagai berikut:

1. Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

3. Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinput.

Jika data kendaraan yang dimasukkan tidak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan "No data available".

Sementara itu, jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan yang dimaksud, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Baca Juga: Takut Tilang ETLE Ramai-ramai Tutup Pelat Nomor, Siap-siap Denda Mahal

Pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas akan memperoleh surat konfirmasi dari petugas, dan wajib melakukan konfirmasi.

Konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan secara online lewat laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, maksimal selama 8 hari sejak terjadinya pelanggaran.

Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya, maka akan mengakibatkan pemblokiran STNK secara sementara, baik itu dikarenakan pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.