Find Us On Social Media :

Harus Tahu, Begini Cara Urus Kendaraan yang Sudah Dijual Kena Tilang ETLE

By Selasa, 20 Mei 2025 | 12:10
Agar pemilik kendaraan tertib di jalan dan menekan pelanggaran lalu lintas diberlakukan ETLE atau tilang elektronik. (jatim.etle-korlantas.id)

Partisipasi aktif masyarakat dalam hal ini juga bisa memperlancar penyelidikan, jika sewaktu-waktu kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal.

Pihak kepolisian mengimbau agar pemilik kendaraan segera mengurus balik nama atau melakukan blokir STNK setelah menjual kendaraan.

Cara ini bukan hanya untuk menghindari kesalahan administrasi, tapi juga sebagai bentuk kepatuhan hukum.

Konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan dengan mudah lewat situs resmi https://etle.polri.go.id, atau melalui aplikasi dan posko layanan kepolisian yang telah ditunjuk.