1. Kunjungi Situs ETLE Nasional: Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi ETLE yang disediakan oleh Kepolisian. Kunjungi situs ETLE Nasional : etle.polri.go.id
2. Masukkan Data Kendaraan: Setelah masuk ke situs, Anda akan diminta untuk memasukkan data kendaraan. Semua data ini bisa dilihat di lembar STNK.
Data yang diperlukan:
Baca Juga: Lagi Ramai ETLE, Beli Motor Seken Pastikan Bebas Tilang Elektronik Caranya Mudah
• Nomor Polisi/NRKB (No Plat Kendaraan),
• Nomor Mesin,
• Nomor Rangka.
3. Periksa Status Tilang: Klik tombol "Lanjut" dan tunggu sistem menampilkan informasi.
Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul tulisan "Data Tidak Ditemukan".
Bila ada pelanggaran, detail seperti Waktu, Lokasi dan Tipe Pelanggaran akan muncul di layar.
Klik "Detail" untuk melihat detail Data Pelanggaran.
Anda bisa mengajukan keberatan apabila Pelanggaran pada E-Tilang ini tidak sesuai, klik "Sanggah" untuk melakukan sanggahan.
4. Pembayaran Denda: Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode yang disediakan, seperti transfer bank atau melalui aplikasi pembayaran digital.