Baca Juga: Baru Tahu, Ada 12 Jenis Pelanggaran yang Jadi Incaran Tilang ETLE
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Untuk melakukan pembayaran, Anda membutuhkan Nomor Blanko Tilang / Kode Referensi yang ada pada berkas tilang yang didapatkan dari pihak kepolisian.
• Kunjungi situs: tilang.kejaksaan.go.id,
• Masukkan Nomor Blanko Tilang / Kode Referensi,
• Klik "Cari",
• Pilih "Bayar",
• Pilih metode pembayaran,
• "Konfirmasi Pembayaran",
• Simpan bukti pembayaran.