Find Us On Social Media :

3 Data yang Diperlukan Untuk Mengetahui Kendaraan Kena Tilang ETLE atau Tidak

By Rabu, 21 Mei 2025 | 09:00
Begini cara mengetahui apakah kendaraan kena tilang elektronik atau tidak, masukan 3 data yang dibutuhkan. (samsat.info)

Baca Juga: Baru Tahu, Ada 12 Jenis Pelanggaran yang Jadi Incaran Tilang ETLE

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Untuk melakukan pembayaran, Anda membutuhkan Nomor Blanko Tilang / Kode Referensi yang ada pada berkas tilang yang didapatkan dari pihak kepolisian.

• Kunjungi situs: tilang.kejaksaan.go.id,

• Masukkan Nomor Blanko Tilang / Kode Referensi,

• Klik "Cari",

• Pilih "Bayar",

• Pilih metode pembayaran,

• "Konfirmasi Pembayaran",

• Simpan bukti pembayaran.