MOTOR Plus-online.com - Waspada kamera tilang elektronik mengincar setiap pelanggar lalu lintas.
3 data yang dibutuhkan untuk mengetahui apakah motor kena tilang ETLE.
Kendaraan yang melakukan pelanggaran wajiib mengkonfirmasi dan membayar denda tilang sesuai kesalahan.
Jika tidak melakukan konfirmasi dalam waktu yang sudah ditentukan, siap-siap STNK diblokir.
Jika sudah terblokir, maka proses perpanjang pajak kendaraan tidak bisa dilakukan.
Dikutip dari laman samsat.info, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Korlantas Polri merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.
Hal ini untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Sistem ini memungkinkan penegakan hukum lalu lintas dilakukan secara lebih efisien dan transparan.
Baca Juga: Harus Tahu, Begini Cara Urus Kendaraan yang Sudah Dijual Kena Tilang ETLE
Tilang elektronik adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan teknologi kamera dan sensor untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Kamera ETLE dipasang di berbagai titik strategis di jalan raya untuk memantau pelanggaran seperti melanggar lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Cara Cek Pelanggaran ETLE
Untuk memudahkan masyarakat, pengecekan tilang elektronik dapat dilakukan secara online melalui beberapa langkah mudah berikut ini:
1. Kunjungi Situs ETLE Nasional: Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi ETLE yang disediakan oleh Kepolisian. Kunjungi situs ETLE Nasional : etle.polri.go.id
2. Masukkan Data Kendaraan: Setelah masuk ke situs, Anda akan diminta untuk memasukkan data kendaraan. Semua data ini bisa dilihat di lembar STNK.
Data yang diperlukan:
Baca Juga: Lagi Ramai ETLE, Beli Motor Seken Pastikan Bebas Tilang Elektronik Caranya Mudah
• Nomor Polisi/NRKB (No Plat Kendaraan),
• Nomor Mesin,
• Nomor Rangka.
3. Periksa Status Tilang: Klik tombol "Lanjut" dan tunggu sistem menampilkan informasi.
Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul tulisan "Data Tidak Ditemukan".
Bila ada pelanggaran, detail seperti Waktu, Lokasi dan Tipe Pelanggaran akan muncul di layar.
Klik "Detail" untuk melihat detail Data Pelanggaran.
Anda bisa mengajukan keberatan apabila Pelanggaran pada E-Tilang ini tidak sesuai, klik "Sanggah" untuk melakukan sanggahan.
4. Pembayaran Denda: Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode yang disediakan, seperti transfer bank atau melalui aplikasi pembayaran digital.
Baca Juga: Baru Tahu, Ada 12 Jenis Pelanggaran yang Jadi Incaran Tilang ETLE
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Untuk melakukan pembayaran, Anda membutuhkan Nomor Blanko Tilang / Kode Referensi yang ada pada berkas tilang yang didapatkan dari pihak kepolisian.
• Kunjungi situs: tilang.kejaksaan.go.id,
• Masukkan Nomor Blanko Tilang / Kode Referensi,
• Klik "Cari",
• Pilih "Bayar",
• Pilih metode pembayaran,
• "Konfirmasi Pembayaran",
• Simpan bukti pembayaran.