Pemotor dan pengemudi mobil yang merokok bisa kena tilang.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menjelaskan bahwa bagi pengemudi dan penumpang yang merokok bisa dikenakan tilang.
Hal itu sesuai dengan pasal 283 UU LLAJ menegaskan:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,".
Baca Juga: Lagi Ramai ETLE, Beli Motor Seken Pastikan Bebas Tilang Elektronik Caranya Mudah
"Jadi untuk yang merokok bisa dikenakan tilang (manual)," kata Argo dikutip dari GridOto.com, Selasa (27/5/2025).
Masyarakat pun dapat melaporkan pengendara yang sedang asyik merokok sambil berkendara.
Masyarakat dapat mengambil foto pengendara tersebut sebagai bukti untuk kemudian dilaporkan kepada polisi lalu lintas.