MOTOR Plus-online.com - Bikin kaget, ternyata tilang elektronik juga mengincar pejalan kaki, bukan cuma kendaraan.
Waspada tilang ETLE mengincar pejalan kaki, bagaimana mekanismenya?
Belakangan ini ramai soal tilang elektronik yang menjerat kendaraan setelah melakukan pelanggaran.
Motor atau mobil yang melanggar dan terekam kamera ETLE harus melakukan konfirmasi dan membayar denda.
Jika mengabaikan dalam waktu yang sudah ditentukan, maka siap-siap STNK kendaraan diblokir.
STNK yang diblokir tidak akan bisa membayar pajak kendaraan tahunan maupun 5 tahun.
Ternyata tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak cuma mengawasi kendaraan bermotor, tapi juga mulai menyasar pelanggaran yang dilakukan oleh pejalan kaki.
Aturan mengenai pejalan kaki terdapat dalam Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai hak dan kewajiban pejalan kaki.
Baca Juga: 3 Data yang Diperlukan Untuk Mengetahui Kendaraan Kena Tilang ETLE atau Tidak
Dalam Pasal 131 disebut bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
Hal ini seperti disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin.
"Semua pengguna jalan bisa dikenai sanksi jika melanggar aturan, termasuk pejalan kaki. Jadi bukan hanya pengemudi kendaraan saja yang diawasi," kata Komarudin.
Pemotor dan pengemudi mobil yang merokok bisa kena tilang.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menjelaskan bahwa bagi pengemudi dan penumpang yang merokok bisa dikenakan tilang.
Hal itu sesuai dengan pasal 283 UU LLAJ menegaskan:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,".
Baca Juga: Lagi Ramai ETLE, Beli Motor Seken Pastikan Bebas Tilang Elektronik Caranya Mudah
"Jadi untuk yang merokok bisa dikenakan tilang (manual)," kata Argo dikutip dari GridOto.com, Selasa (27/5/2025).
Masyarakat pun dapat melaporkan pengendara yang sedang asyik merokok sambil berkendara.
Masyarakat dapat mengambil foto pengendara tersebut sebagai bukti untuk kemudian dilaporkan kepada polisi lalu lintas.