Find Us On Social Media :

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Cair 5 Juni 2025, Saldo Rekening Bikers Nambah

By Jumat, 30 Mei 2025 | 14:10
Saldo rekening bikers bertambah, Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan cair pada 5 Juni 2025 mendatang. (Kompas.com/ Tribunnews)

MOTOR Plus-online.com - Bikers termasuk karyawan yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta akan dapat bantuan dari pemerintah.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair 5 Juni 2025, bikers bisa cek saldo rekening.

Bikers harus tahu persyaratan untuk mendapatkan BSU dan berapa besaran uang yang diterima.

Bukan cuma karyawan, guru honorer juga akan mendapatkan BSU.

Dikutip dari Tribun Palu, pemerintah sebelumnya juga pernah menyalurkan BSU selama masa pandemi Covid-19 sebagai bagian dari bantuan pemerintah kepada pekerja terdampak.

BSU 2025 merupakan bagian dari enam paket kebijakan insentif fiskal yang akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025

Untuk BSU 2025 ini berbeda dengan BSU yang diberikan saat Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan BSU 2025 ditujukan bagi pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau yang setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP).

Baca Juga: Bikers Cek ATM, Cara Dapat Bantuan Pemerintah Buat Karyawan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

"Kemudian ada lagi yang terkait dengan subsidi upah. Yang subsidi upah seperti Covid-19. (Maksimal upah penerima manfaat) Rp 3,5 juta pas UMP," kata Airlangga ketika ditemui di kantornya, Sabtu (24/5/2025).

Jika dibandingkan dengan BSU pada masa pandemi, nilai Bantuan Subsidi Upah tahun ini lebih kecil.

Pada tahun-tahun sebelumnya, BSU diberikan hingga Rp 600.000, namun besarannya kini dikurangi.

"Tidak, (besarannya) lebih kecil (dari Rp 600.000)," ujar Menko Airlangga saat ditanya mengenai besaran BSU tahun 2025.

Untuk memastikan ketepatan sasaran, program BSU 2025 menetapkan sejumlah syarat penerima, yang sebagian besar merujuk pada kriteria yang digunakan dalam penyaluran BSU masa pandemi.

Berdasarkan penjelasan Menko Airlangga dan referensi dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut ini adalah syarat penerima BSU:

Syarat Umum BSU 2025:

1.Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pekerja/buruh penerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga: Saldo ATM Terkuras Gara-gara Berteduh di Bawah Flyover Saat Hujan

Apabila bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka batas gaji maksimal adalah sebesar UMP/UMK yang berlaku (dibulatkan ke atas dalam ratusan ribu).

3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

4. Bukan merupakan anggota TNI, Polri, atau ASN.

5. Tidak sedang menerima bantuan lain seperti:

Kartu Prakerja

Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM)

Dengan persyaratan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa BSU benar-benar diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang belum terfasilitasi program bantuan sosial lainnya.

Baca Juga: Saldo Rekening Berkurang, Kemana Sisa Uang Denda Tilang ETLE Jika Tidak Diambil?


Jika dibandingkan dengan BSU pada masa pandemi, nilai Bantuan Subsidi Upah tahun ini lebih kecil.

Pada tahun-tahun sebelumnya, BSU diberikan hingga Rp 600.000, namun besarannya kini dikurangi.

"Tidak, (besarannya) lebih kecil (dari Rp 600.000)," ujar Airlangga saat ditanya mengenai besaran BSU tahun 2025.

Saat ini, pemerintah masih merancang ketentuan teknis penyaluran BSU, termasuk besaran anggaran yang akan dialokasikan.

Airlangga mengatakan bahwa regulasi dari kementerian terkait masih dalam tahap finalisasi.

"Sudah ada semua (perkiraan anggaran yang dibutuhkan), tapi kita lagi finalisasi," jelasnya.

Mekanisme penyaluran BSU 2025 ditargetkan rampung sebelum 5 Juni 2025, sehingga bantuan dapat mulai disalurkan pada tanggal tersebut.

Ketentuan teknis masih dibahas secara lintas kementerian.

Pemerintah belum mengumumkan secara rinci bagaimana mekanisme bantuan ini akan dijalankan, mengingat seluruh bentuk insentif fiskal masih dalam proses penyempurnaan regulasi.