3. Fotokopi KTP korban.
4. Fotokopi surat rujukan jika korban harus pindah rumah sakit.
5. Surat kuasa dari korban ke penerima santunan, KTP korban, dan KTP penerima santunan jika santunan tersebut dikuasakan.
Korban lakalantas luka berat atau mengalami cacat
1. Laporan polisi yang berupa sketsa TKP dan laporan kecelakaan yang diperlukan.
Baca Juga: Jangan Sampai STNK Diblokir Tidak Bisa Bayar Pajak, Ini 4 Incaran Tilang Elektronik
2. Surat kematian dari kelurahan.
3. Fotokopi KTP, KK, surat nikah (jika sudah menikah), dan akta kelahiran korban (jika belum menikah), dan ahli waris.
Korban lakalantas meninggal dunia di lokasi kecelakaan
1. Laporan polisi yang berupa sketsa TKP dan laporan kecelakaan yang diperlukan.
2. Surat kematian dari kelurahan.
3. Fotokopi KTP, KK, surat nikah (jika sudah menikah), dan akta kelahiran korban (jika belum menikah), dan ahli waris.
Cara klaim atau pencairan SWDKLLJ