Find Us On Social Media :

SWDKLLJ Ternyata Bisa Dicairkan, Begini Cara dan Persyaratannya

By Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00
SWDKLLJ bisa dicairkan atau diklaim jika pemilik kendaraan mengalami kecelakaan, asuransi ini dikelola PT Jasa Raharja. (Dok Motorplus)

1. Laporkan Kecelakaan ke Polisi Setelah kecelakaan terjadi, segera laporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan laporan resmi.

Baca Juga: Enggak Bakal Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Gubernur Jakarta: Saya Akan Kejar Dia untuk Bayar Pajak

Laporan polisi ini sangat penting sebagai salah satu syarat klaim SWDKLLJ.

2. Kunjungi Rumah Sakit atau Puskesmas Bawa korban ke rumah sakit atau puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Mintalah surat keterangan dari dokter yang merawat korban sebagai bukti kondisi kesehatan korban akibat kecelakaan.

3. Kunjungi Kantor Jasa Raharja Terdekat Setelah mendapatkan laporan polisi dan surat keterangan dokter, kunjungi kantor Jasa Raharja terdekat.

Bawa juga fotokopi KTP atau kartu identitas korban, serta bukti pembayaran SWDKLLJ yang terdapat dalam STNK kendaraan.