MOTOR Plus-online.com - Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) harus dibayarkan pemilik kendaraan saat bayar pajak.
SWDKLLJ ternyata bisa dicairkan, begini cara dan persyaratannya.
Besaran uang yang harus dibayarkan pada SWDKLLJ tiap pemilik kendaraan berbeda-beda.
Harus dipahami, SWDKLLJ bisa dicairkan atau diklaim hanya pada saat terjadi kecelakaan terhadap pemilik kendaraan.
Dengan kata lain, SWDKLLJ adalah biaya asuransi kecelakaan yang wajib dibayarkan para pemilik kendaraan dan dikelola PT Jasa Raharja.
dengan membayarkan SWDKLLJ, maka setiap pemilik kendaraan akan secara otomatis tercatat sebagai penerima premi asuransi jika mengalami kecelakaan lalu lintas.
Untuk mengklaim SWDKLLJ, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratannya pun disesuaikan dengan kriteria kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang dialami korban.
Baca Juga: Efek Malas Bayar Pajak Kendaraan, Bukan Cuma Data Kendaraan Dihapus
Berikut rinciannya.
Korban lakalantas luka-luka dan harus mendapatkan perawatan
1. Laporan polisi yang berupa sketsa TKP dan laporan kecelakaan lainnya yang diperlukan.
2. Kuitansi biaya perawatan maupun obat-obatan dari rumah sakit.
3. Fotokopi KTP korban.
4. Fotokopi surat rujukan jika korban harus pindah rumah sakit.
5. Surat kuasa dari korban ke penerima santunan, KTP korban, dan KTP penerima santunan jika santunan tersebut dikuasakan.
Korban lakalantas luka berat atau mengalami cacat
1. Laporan polisi yang berupa sketsa TKP dan laporan kecelakaan yang diperlukan.
Baca Juga: Jangan Sampai STNK Diblokir Tidak Bisa Bayar Pajak, Ini 4 Incaran Tilang Elektronik
2. Surat kematian dari kelurahan.
3. Fotokopi KTP, KK, surat nikah (jika sudah menikah), dan akta kelahiran korban (jika belum menikah), dan ahli waris.
Korban lakalantas meninggal dunia di lokasi kecelakaan
1. Laporan polisi yang berupa sketsa TKP dan laporan kecelakaan yang diperlukan.
2. Surat kematian dari kelurahan.
3. Fotokopi KTP, KK, surat nikah (jika sudah menikah), dan akta kelahiran korban (jika belum menikah), dan ahli waris.
Cara klaim atau pencairan SWDKLLJ
1. Laporkan Kecelakaan ke Polisi Setelah kecelakaan terjadi, segera laporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan laporan resmi.
Laporan polisi ini sangat penting sebagai salah satu syarat klaim SWDKLLJ.
2. Kunjungi Rumah Sakit atau Puskesmas Bawa korban ke rumah sakit atau puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Mintalah surat keterangan dari dokter yang merawat korban sebagai bukti kondisi kesehatan korban akibat kecelakaan.
3. Kunjungi Kantor Jasa Raharja Terdekat Setelah mendapatkan laporan polisi dan surat keterangan dokter, kunjungi kantor Jasa Raharja terdekat.
Bawa juga fotokopi KTP atau kartu identitas korban, serta bukti pembayaran SWDKLLJ yang terdapat dalam STNK kendaraan.