Teknologi RFID membutuhkan dua perangkat agar bisa mengidentifikasi objek, yakni perangkat pembaca atau pemindai RFID dan label RFID atau transponder.
Bentuk BPKB elektronik atau e-BPKB lebih kecil dari BPKB lama dan sudah dilengkapi chip RFID. (Ditlantas Polda Aceh)
Pemindai RFID bakal memancarkan gelombang frekuensi radio untuk membaca transponder yang berisi antena dan chip tempat meletakkan data objek, sebagaimana dikutip dari jurnal berjudul "RFID Vehicle Plate Number (e-Plate) for Tracking and Management System".
Sederhananya, proses pengidentifikasian objek di RFID itu sebenarnya sama seperti pada pemindaian barcode menggunakan scanner.
Namun, pengidentifikasian objek di RFID bisa dilakukan dengan jarak yang cukup jauh.
Baca Juga: Tanpa BPKB Karena Digadai Perpanjang Pajak Motor Tetap Bisa Dilakukan Ketahui Caranya Mudah
Selain itu, pengidentifikasian RFID pada objek juga tidak perlu dilakukan satu persatu seperti pemindaian barcode.
Sistem di RFID memungkinkan untuk dilakukan pengindentifikasian pada banyak objek secara bersamaan.
Teknologi RFID bisa melakukan itu karena pemindainya menggunakan gelombang frekuensi radio.
Sedangkan pemindaian barcode, masih menggunakan pantulan sinar untuk bisa mengidentifikasi objek.
Transponder RFID untuk meletakkan data objek bisa disematkan ke beberapa perangkat, salah satunya adalah BPKB elektronik yang baru saja diluncurkan.