Find Us On Social Media :

BPKB Elektronik Diluncurkan Korlantas Polri, Apa Fungsi Chip RFID?

By Selasa, 10 Juni 2025 | 12:00
Chip RFID (Radio Frequency Identification) berfungsi sebagai label pengenal yang dapat membaca dan menyimpan data, kemudian mengirimkan informasi tersebut secara nirkabel melalui gelombang radio. (Adam Samudera)

MOTOR Plus-online.com - BPKB akan berganti dengan model baru BPKB elektronik atau e-BPKB.

BPKB elektronik resmi diluncurkan Korlantas Polri, apa fungsi chip RFID?

Buku Pemilik Kendaraan Bemrotor (BPKB) elektronik resmi diluncurkan sejak Maret 2025 oleh Korlantas Polri.

Salah satu latar belakang terciptanya layanan ini adalah untuk melaksanakan PP No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Diregindent Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengatakan, bulan Maret 2025, Korlantas Polri memang telah menerbitkan BPKB elektronik atau e-BPKB, serta telah disosialisasikan dan dilaksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas di seluruh jajaran.

Wibowo menambahkan, e-BPKB sebenarnya masih berbentuk buku juga.

Tapi, dimensinya lebih kecil dibandingkan dengan BPKB lama.

"Memang ukurannya lebih kecil. Kalau yang lama itu ukurannya 17 cm x 12 cm. Kalau yang baru itu 13 cm x 9 cm. Plus, ada kita tambahkan chip RFID di e-BPKB ini," ujar Wibowo, dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/6/2025).

Baca Juga: BPKB Elektronik Mulai Diterbitkan, Bentuknya Berubah Dilengkapi Chip RFID

Dia juga mengatakan, BPKB yang lama tidak dilengkapi chip RFID, sedangkan e-BPKB sudah menggunakan chip RFID sebagai bagian dari sistem keamanannya.

Selain bentuknya yang berbeda dan dilengkapi chip RFID, BPKB elektronik lebih canggih.

Lalu apa fungsi chip RFID yang ada pada bagian depan BPKB elektronik?

Chip RFID (Radio Frequency Identification) pada BPKB elektronik berfungsi sebagai label pengenal yang dapat membaca dan menyimpan data, kemudian mengirimkan informasi tersebut secara nirkabel melalui gelombang radio.

Teknologi RFID membutuhkan dua perangkat agar bisa mengidentifikasi objek, yakni perangkat pembaca atau pemindai RFID dan label RFID atau transponder.

Bentuk BPKB elektronik atau e-BPKB lebih kecil dari BPKB lama dan sudah dilengkapi chip RFID. (Ditlantas Polda Aceh)

Pemindai RFID bakal memancarkan gelombang frekuensi radio untuk membaca transponder yang berisi antena dan chip tempat meletakkan data objek, sebagaimana dikutip dari jurnal berjudul "RFID Vehicle Plate Number (e-Plate) for Tracking and Management System".

Sederhananya, proses pengidentifikasian objek di RFID itu sebenarnya sama seperti pada pemindaian barcode menggunakan scanner.

Namun, pengidentifikasian objek di RFID bisa dilakukan dengan jarak yang cukup jauh.

Baca Juga: Tanpa BPKB Karena Digadai Perpanjang Pajak Motor Tetap Bisa Dilakukan Ketahui Caranya Mudah

Selain itu, pengidentifikasian RFID pada objek juga tidak perlu dilakukan satu persatu seperti pemindaian barcode.

Sistem di RFID memungkinkan untuk dilakukan pengindentifikasian pada banyak objek secara bersamaan.

Teknologi RFID bisa melakukan itu karena pemindainya menggunakan gelombang frekuensi radio.

Sedangkan pemindaian barcode, masih menggunakan pantulan sinar untuk bisa mengidentifikasi objek.

Transponder RFID untuk meletakkan data objek bisa disematkan ke beberapa perangkat, salah satunya adalah BPKB elektronik yang baru saja diluncurkan.