KOMENTAR

Resmi Mulai Tanggal Segini Tilang Uji Emisi Berlaku, Bikers yang Motornya Gak Lulus Akan Didenda
Diketahui denda maksimal bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi adalah Rp 250 ribu untuk motor, dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER