KOMENTAR

Kemenhub Terapkan Tarif Baru Ojol Dibagi 3 Zonasi, Simak Rinciannya
Kementrian Perhubungan (Kemenhub) baru saja menerapkan aturan tarif baru ojek online atau ojol, tarif batas atas bawah ojek online.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER